0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Asisten Terapis Fisik Bersertifikat (CPTA), Asisten Terapis Fisik Berlisensi (LPTA), Asisten Terapis Fisik (PTA), Asisten Terapi Fisik (PTA)
Membantu terapis fisik dalam memberikan perawatan dan prosedur terapi fisik. Dapat, sesuai dengan undang-undang negara bagian, membantu dalam pengembangan rencana perawatan, melaksanakan fungsi rutin, mendokumentasikan kemajuan perawatan, dan memodifikasi perawatan khusus sesuai dengan status pasien dan dalam lingkup rencana perawatan yang ditetapkan oleh ahli terapi fisik. Umumnya membutuhkan pelatihan formal.
Anda mungkin menggunakan perangkat lunak seperti ini di tempat kerja:
Gaji: Rp 2.500.000 – 12.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply