0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Pengatur Pemakaman, Direktur Pemakaman, Direktur Pemakaman Berlisensi, Ahli Pemakaman
Melakukan berbagai tugas untuk mengatur dan mengarahkan layanan pemakaman individu, seperti mengkoordinasikan transportasi jenazah ke kamar mayat, mewawancarai keluarga atau orang lain yang berwenang untuk mengatur rincian, memilih pengusung jenazah, membantu pemilihan pejabat untuk upacara keagamaan, dan menyediakan transportasi untuk pelayat.
Gaji: Rp 2.000.000 – 5.600.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply