0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Penyelidik Pembakaran, Inspektur Kebakaran, Inspektur Pencegahan Kebakaran, Inspektur Keselamatan Kebakaran
Memeriksa bangunan untuk mendeteksi bahaya kebakaran dan menegakkan peraturan lokal dan undang-undang negara bagian, atau menyelidiki dan mengumpulkan fakta untuk menentukan penyebab kebakaran dan ledakan.
Gaji: Rp 5.000.000 – 5.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply