0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Petugas Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan (CO), Petugas Penahanan, Sipir
Menjaga narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rehabilitatif sesuai dengan peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan. Dapat menjaga narapidana dalam perjalanan antara penjara, ruang sidang, penjara, atau titik lainnya. Termasuk wakil sheriff dan polisi yang menghabiskan sebagian besar waktunya menjaga narapidana di lembaga pemasyarakatan.
ijazah sekolah menengah / GED
Gaji: Rp 2.000.000 – 3.700.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply