0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Agen Pencegahan Kehilangan, Rekan Pencegahan Kehilangan (LPA), Detektif Pencegahan Kehilangan, Petugas Pencegahan Kerugian
Menerapkan prosedur dan sistem untuk mencegah kehilangan barang dagangan. Melakukan audit dan investigasi terhadap aktivitas karyawan. Dapat membantu dalam mengembangkan kebijakan, prosedur, dan sistem untuk menjaga aset.
Gaji: Rp 10.000.000 – 15.000.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply