0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Wakil, Petugas Patroli, Petugas Polisi, Petugas Keamanan Publik
Memelihara ketertiban dan melindungi kehidupan dan properti dengan menegakkan hukum dan tata cara lokal, suku. Lakukan kombinasi dari tugas-tugas berikut: patroli area tertentu; lalu lintas langsung; mengeluarkan surat panggilan lalu lintas; menyelidiki kecelakaan; menangkap dan menangkap tersangka, atau menjalani proses hukum di pengadilan. Termasuk petugas polisi yang bekerja di lembaga pendidikan.
Gaji: Rp 5.000.000 – 6.800.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply