0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Pekerja Lapangan, Spesialis Sumber Daya Hutan, Spesialis Pendukung Kehutanan, Penanam Pohon
Di bawah pengawasan, melakukan pekerjaan manual yang diperlukan untuk mengembangkan, memelihara, atau melindungi kawasan seperti hutan, kawasan berhutan, daerah berhutan, lahan basah, dan padang penggembalaan melalui kegiatan seperti membesarkan dan mengangkut bibit; memerangi serangga, hama, dan penyakit yang berbahaya bagi kehidupan tanaman; dan struktur bangunan untuk mengendalikan air, erosi, dan pencucian tanah. Termasuk pembantu rimbawan, penarik bibit, penanam pohon, dan pengumpul hasil hutan bukan kayu seperti jerami pinus.
Gaji: Rp 4.000.000 – 5.000.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply