Logo Caribakatmu 800x200

Daftar KIP Kuliah? Pelajari Dulu DTKS, Desil, dan NJOP

Daftar KIP Kuliah? Pelajari Dulu DTKS, Desil, dan NJOP
0 Shares

Biaya menjadi salah satu kendala atau hambatan seseorang untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Tapi tenang, pemerintah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar dan mahasiswa. PIP adalah bantuan dari Kemendikbud berupa uang tunai, untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi pelajar atau mahasiswa dengan latar belakang ekonomi miskin atau hampir miskin.

Setiap penerima PIP akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebelum mendaftar KIP Kuliah, yuk ketahui terlebih dahulu apa itu DTKS, Desil, dan NJOP/Meter!

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang berisi informasi tentang keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan dan pelayanan kesejahteraan sosial dari pemerintah. DTKS juga mencakup data tentang potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat.

DTKS digunakan sebagai acuan untuk menentukan penerima program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan lain-lain.

DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Data yang masuk ke DTKS berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Pendataan dilakukan secara berkala untuk memastikan data yang akurat dan terbaru.

Untuk terdaftar di DTKS, keluarga atau individu harus memenuhi kriteria kesejahteraan sosial terendah, yaitu memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk mengecek status kepesertaan di DTKS, kamu dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui apakah mereka terdaftar di DTKS dan menerima program perlindungan sosial apa saja.

Data dalam DTKS diperbarui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah dan divalidasi oleh Dukcapil setempat terkait NIK sebelum ditetapkan masuk dalam DTKS.

Cara Mendaftar DTKS

Berikut adalah cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keperluan KIP-Kuliah 2024:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah mendaftar, pihak Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Nama – nama warga yang masuk dalam kategori DTKS ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *