Logo Caribakatmu 800x200

Siapkan Berkas Ini Agar Dapat Dana PIP tanpa KIP

Siapkan Berkas Ini Agar Dapat Dana PIP tanpa KIP
0 Shares

Siswa kurang mampu masih bisa mendapatkan bantuan PIP meski tidak memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Ternyata, pelajar dapat mendaftar PIP cukup dengan modal Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dikutip dari laman pikiran-rakyat.com, program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keuarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun besaran dana PIP adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Jika tidak memilik KIP bagaimana?

Dilansir dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, data siswa akan diusulkan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat tersebut sebagai calon penerima dana PIP ke Dinas Pendidikan.

Jika lolos, maka siswa akan menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

Perlu diketahui, saat ini masih ada kuota PIP yang belum cair untuk sekitar 6,3 juta siswa SD hingga SMK.

Kamu bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima PIP 2022.

Jadi kamu yang tidak mempunyai KIP jangan khawatir. Segera konsultasikan dengan orang tuamu untuk mengurus berkasnya segara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *