0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Panitera Kota, Panitera Pengadilan, Wakil Panitera Kota, Panitera Lisensi
Melakukan tugas administrasi untuk pengadilan, kota, atau badan dan biro perizinan pemerintah. Dapat menyiapkan berkas perkara yang akan dipanggil; mengamankan informasi bagi hakim dan pengadilan; menyiapkan rancangan agenda atau anggaran rumah tangga untuk kota atau dewan kota; menjawab surat menyurat resmi; menyimpan catatan dan rekening fiskal; menerbitkan lisensi atau izin; dan merekam data, mengelola tes, atau mengumpulkan biaya.
Gaji: Rp 4.000.000 – 8.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply