Kamu adalah seorang penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) namun berencana bekerja sambilan atau freelance? Apakah ini ini dibolehkan? Kita coba lihat peraturannya.
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini.
Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini.
Terkait kerja sambilan atau freelance tidak secara jelas disebutkan dalam aturan tersebut. Namun yang jelas, pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi akan dilakukan apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi kademik minimun dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau idak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.
9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut
Berikut aturan pembatalan penerima KIP Kuliah atau dicabutnya bantuan dari Kemendikbud ini:
A. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.
B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:
- meninggal dunia;
- putus kuliah/tidak melanjutkan Pendidikan
- pindah ke Perguruan Tinggi lain
- melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2(dua) semester;
- menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum;
- dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jika kemampuan ekonomi mahasiswa ternyata sudah memenuhi kategori mampu, maka KIP Kuliah juga bisa dibatalkan oleh kampus.
Karena bantuan ini memang ditujukan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi namun bisa menunjukkan prestasi dan kemampuan akademik yang bagus.
Karena itu Puslapdik mengimbau perguruan tinggi untuk evaluasi setiap semester. Ketentuan evaluasi sendiri dilakukan seperti ini:
- Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
- Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan.
- Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
- Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
- Evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi nantinya berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.
Demikian penjelasan terhadap pertanyaan bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja. Tidak ada larangan khusus. Yang penting kamu harus bisa meningkatkan nilai akademik kamu sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Leave a Reply