0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Penyelidik, Detektif Pencegahan Kehilangan, Petugas Pencegahan Kehilangan, Penyelidik Swasta
Mengumpulkan, menganalisis, menyusun, dan melaporkan informasi mengenai individu atau organisasi kepada klien, atau mendeteksi terjadinya tindakan melanggar hukum atau pelanggaran aturan di perusahaan swasta.
Gaji: Rp 2.300.000 – 15.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply