0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Hakim Pengadilan Negeri, Hakim, Hakim, Hakim Pengadilan Tinggi
Arbitrase, menasihati, mengadili, atau mengelola keadilan di pengadilan. Dapat menghukum terdakwa dalam kasus pidana sesuai dengan undang-undang pemerintah atau pedoman hukuman. Dapat menentukan tanggung jawab terdakwa dalam kasus perdata. Dapat melakukan upacara pernikahan.
Gaji: Rp 2.000.000 – 22.000.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply