Ini Perbedaan SNMPTN 2023 dengan SNMPTN 2022

Ketahui Komponen yang Diujikan di UTBK-SNPMB 2023
0 Shares

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengubah aturan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2023.

Aturan SNMPTN 2023 dibuat lebih rinci agar siswa berprestasi lebih banyak terjaring di jalur SNMPTN.

Tahun-tahun sebelumnya siswa sekolah menengah kesulitan memilih jurusan di luar peminatan saat SMA melalui jalur SNMPTN. Misalnya, siswa IPS tidak bisa mengambil jurusan di program studi (prodi) Saintek. Begitu juga sebaliknya.

Dikutip dari laman kompas.com, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pada SNMPTN tahun sebelumnya siswa cenderung memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi prodi yang mereka inginkan.

Dampaknya adalah siswa hanya belajar pada mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi. Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Pada awal 2022, Kemendikbudristek mengumumkan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum Merdeka yang menghapus program peminatan jenjang SMA sederajat.

Dalam kurikulum itu, tak ada lagi pengelompokkan siswa SMA berdasarkan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Sehingga, dihapusnya peminatan ini akan selaras dengan aturan SNMPTN 2023.

Berikut perbedaan aturan SNMPTN 2022 dengan SNMPTN 2023:

A. Aturan SNMPTN 2022

  1. Pilihan program studi dibatasi berdasarkan peminatan saat SMA atau pendidikan menegah. Akibatnya, Peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kariernya.
  2. SNMPTN 2022 dan tahun sebelumnya hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi. Sehingga mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak terlalu penting dan fokus belajar tidak menyeluruh.
  3. Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa.
  4. Penelusuran prestasi akademik, non akademik atau portofolio calon mahasiswa merupakan seleksi atas:
  • Nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia atau
  • Prestasi non akademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.

B. Aturan SNMPTN 2023 Dalam Peraturan Menteri Pendidikan

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, ada aturan yang lebih rinci mengenai SNMPTN. SNMPTN tahun 2023 pemeringkatannya berdasarkan:

  1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
  2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat: Nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung atau prestasi atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
  3. PTN bisa menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen sub komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.
  4. Ketentuan itu bisa berbeda antar prodi dalam PTN yang sama. Dengan demikian peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran dan untuk menggali minat dan bakatnya sejak dini dalam menjalani SNMPTN 2023. Jika menerapkan minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, maka peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *