0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Pemeriksa Surat Izin Mengemudi, Pemeriksa Surat Izin, Panitera Kendaraan Bermotor, Perwakilan Pelayanan Masyarakat (PSR)
Memeriksa, mengevaluasi, dan menyelidiki kelayakan untuk atau kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur kepatuhan kontrak lisensi dan izin, dan melakukan kegiatan inspeksi dan analisis kepatuhan dan penegakan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Gaji: Rp 2.000.000 – 7.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply