0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Agen Pendapatan, Petugas Pendapatan, Pemungut Pajak, Pemeriksa Pajak
Menentukan kewajiban pajak atau memungut pajak dari individu atau perusahaan bisnis sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ditentukan.
Gaji: Rp 1.500.000 – 6.000.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply Cancel reply