0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Forester Area, Koordinator Lapangan Praktek Kehutanan, Forester, Silviculturist
Mengelola lahan hutan publik dan pribadi untuk tujuan ekonomi, rekreasi, dan konservasi. Dapat menginventarisasi jenis, jumlah, dan lokasi tegakan kayu, menilai nilai kayu, merundingkan pembelian, dan menyusun kontrak pengadaan. Dapat menentukan cara melestarikan habitat satwa liar, dasar sungai, kualitas air, dan stabilitas tanah, dan cara terbaik untuk mematuhi peraturan lingkungan. Dapat menyusun rencana untuk menanam dan menumbuhkan pohon baru, memantau pohon untuk pertumbuhan yang sehat, dan menentukan jadwal panen yang optimal.
Anda mungkin menggunakan perangkat lunak seperti ini di tempat kerja:
Gelar Sarjana (S1)
Gaji: Rp 4.000.000 – 6.000.000
Trend Karir: Stagnan atau turun
Leave a Reply Cancel reply