Logo Caribakatmu 800x200

Sejarah Seleksi Masuk PTN di Indonesia

Sejarah Seleksi Masuk PTN di Indonesia
0 Shares

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengubah nama dan syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023. Terdapat tiga jalur seleksi masuk PTN yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBT) dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.

Seleksi masuk PTN sudah ada sejak tahun 1976. Hingga sekarang telah berganti nama beberapa kali. Berikut sejarahnya dari waktu ke waktu.

1. SKALU (1976)

SKALU atau Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas merupakan sistem seleksi serempak pertama yang dilakukan perguruan tinggi negeri di Indonesia. SKALU ini telah dilakukan sejak 1976.

SKALU melibatkan lima perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga.

Selanjutnya tahun 1976, bertambah menjadi 10 universitas. Lima universitas yang turut bergabung adalah Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Sumatera Utara.

Setelah penambah tersebut nama seleksinya berubh menjadi SKASU atau Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas.

2. Sipenmaru (1983)

Tahun 1983, SKASU berkembang menjadi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru atau yang disingkat Sipenmaru. Jumlah universitas yang bergabung pun semakin banyak.

Pada masa inilah penerimaan mahasiswa baru tanpa menggunakan ujian diperkenalkan dengan nama Penelusuran Minat dan kemampuan (PMDK).

Sistem pada PMDK mirip dengan sistem SNMPTN saat ini atau SNBP yang akan dipakai tahun 2023, yaitu dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi siswa.

3. UMPTN (1989)

Perubahan nama berikutnya terjadi di tahun 1989, Sipenmaru menjadi UMPTN atau Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Selain perubahan nama, sistem seleksi pada UMPTN juga berbeda dari seleksi-seleksi sebelumnya.

Calon mahasiswa dapat memilih kelompok ujian yang terdiri dari Ilmu pengetahuan Alam (IPA), Ilmu pengetahuan Sosial (IPS), dan Ilmu Pengetahuan Campuran (IPC).

Sistem ini bertahan selama 13 tahun yaitu dari tahun 1989 hingga 2001.

Perbedaan lainnya dengn Sipenmaru, UMPTN tidak lagi membuka jalur masuk melalui PMDK.

4. SPMB (2002)

Tahun 2021 ada Surat Keputusan Mendiknas Nomor 173/U/2001 tanggal 1 November 2001 yang mencabut ketentuan yang mengatur tentang UMPTN, sistem seleksi UMPTN resmi dicabut dan penerimaan mahasiswa baru dikembalikan ke masing-masing universitas.

Namun, mulai tahun 2002, sebanyak 45 rektor di Indonesia sepakat untuk melakukan seleksi serempak.

Nama baru yang digunakan adalah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Seleksi ini menggunakan sistem yang sama dengan UMPTN.

SPMB tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. SPMB dikelola oleh badan independen yang bernama Perhimpunan SPMB.

5. SNMPTN dan SBMPTN (2008)

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) lahir pada tahun 2008 dan berhasil menjadi solusi bagi permasalahan yang ada pada SPMB.

Seiring berjalannya waktu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Melalui peraturan tersebut, penerimaan mahasiswa baru pada setiap universitas dibagi menjadi 60% jalur seleksi nasional dan 40% jalur seleksi mandiri.

Pada tahun 2011, SNMPTN terbagi menjadi dua jalur seleksi yang berbeda, yakni SNMPTN undangan bagi lulusan sekolah terbaik dan SNMPTN tulis.

Perubahan kembali terjadi pada 2013 di mana SNMPTN hanya untuk sistem undangan saja, sedangkan tes tertulis berubah menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Kuota penerimaan mahasiswa baru pada era ini adalah 50% lewat jalur undangan atau SNMPTN, 30% jalur SBMPTN, dan 20% melalui ujian mandiri.

Di tahun 2017, kuota penerimaan mahasiswa baru berubah kembali. Setiap perguruan tinggi negeri harus menampung sedikitnya 30% dari kuota SNMPTN dan SBMPTN dan paling banyak 30% untuk ujian mandiri.

Ujian tulis yang selama ini menggunakan kertas kemudian berubah di tahun 2019.

SBMPTN menggunakan hasil UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer sebagai sistem seleksi untuk masuk perguruan tinggi negeri. Pada saat itu, SNMPTN menyediakan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40%, dan maksimal 30% untuk jalur mandiri. Sisa kuota 10% dapat digunakan untuk SNMPTN atau SBMPTN, namun tidak untuk kuota seleksi mandiri.

Saat pandemi melanda di tahun 2020, sistem SBMPTN mengalami perubahan di mana materi UTBK hanya Tes Potensi Skolastik (TPS). Tes Kemampuan Akademik seperti IPA, IPS, dan Campuran tidak diujikan pada saat itu.

Kemudian di tahun 2022, para siswa yang mengikuti UTBK tidak hanya mengikuti tes skolastik dan Tes Kemampuan Akademik saja, melainkan juga akan menghadapi Tes Kemampuan Bahasa Inggris.

6. SNBP dan SNBT

Baru saja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan terbaru terkait penerimaan mahasiswa baru.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Diploma dan Sarjana yang diteken pada 1 September 2022. Penerimaan Mahasiswa Baru ini akan melalui 3 skema yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri oleh PTN.

SBMP serupa dengan SNMPTN yng dipakai tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga dengan SNBT yang mirip dengan SBMPTN.

SNBP merupakan seleksi masuk perguruan tinggi dengan menggunakan jalur prestasi yang akan diterapkan pada tahun 2023. Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.

Adapun komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Setiap PTN memiliki kuota minimal 20 persen untuk daya tampung calon mahasiswa melalui SNBP. Meski demikian, daya tampung prodi ditetapkan melalui keputusan masing-masing PTN.

Sedangkan SNBT adalah jalur masuk PTN melalui proses tes. Pada SNBT tidak akan diujian bidang pelajaran atau Tes Kemampuan Akademik (TKA). Melainkan hanya fokus pada tes sekolastik. Tes yang akan diujikan berbasis komputer yang akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan juga literasi dalam bahasa Inggris.

Untuk SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya yakni 40 persen. Sementara itu, daya tampung pada SNBT di kampus PTN-BH yakni minimal 30 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *