0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Rekanan Kesehatan Mental, Teknisi Kesehatan Mental (MHT), Pekerja Kesehatan Mental, Teknisi Psikiatri (PT)
Merawat individu dengan kondisi mental atau emosional atau cacat, mengikuti instruksi dari dokter atau praktisi kesehatan lainnya. Pantau kesejahteraan fisik dan emosional pasien dan laporkan kepada staf medis. Dapat berpartisipasi dalam program rehabilitasi dan perawatan, membantu kebersihan pribadi, dan memberikan obat oral atau suntik.
Gaji: Rp 2.500.000 – 5.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply