0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Petugas Komunikasi, Operator Komunikasi, Operator, Petugas Keamanan Publik
Mengoperasikan telepon, radio, atau sistem komunikasi lainnya untuk menerima dan menyampaikan permintaan bantuan darurat di titik penjawab keselamatan publik 1-1-9 dan pusat operasi darurat. Mengambil informasi dari masyarakat dan sumber lain mengenai kejahatan, ancaman, gangguan, tindakan terorisme, kebakaran, keadaan darurat medis, dan masalah keselamatan publik lainnya. Dapat mengkoordinasikan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan tanggap darurat. Dapat mengakses database sensitif dan sumber informasi lainnya sesuai kebutuhan. Dapat memberikan instruksi tambahan kepada penelepon berdasarkan pengetahuan dan sertifikasi dalam penegakan hukum, kebakaran, atau prosedur medis darurat.
Anda mungkin menggunakan perangkat lunak seperti ini di tempat kerja:
ijazah sekolah menengah / GED
Gaji: Rp
Trend Karir: Naik
Leave a Reply