0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Petugas Kesehatan Masyarakat, Koordinator Program Kesehatan Masyarakat, Promotor Kesehatan Masyarakat, Pendidik Gizi Masyarakat
Mempromosikan kesehatan dalam komunitas dengan membantu individu untuk mengadopsi perilaku sehat. Melayani sebagai advokat untuk kebutuhan kesehatan individu dengan membantu warga masyarakat dalam berkomunikasi secara efektif dengan penyedia layanan kesehatan atau lembaga layanan sosial. Bertindak sebagai penghubung atau advokat dan melaksanakan program yang mempromosikan, memelihara, dan meningkatkan kesehatan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dapat memberikan layanan pencegahan terkait kesehatan seperti tekanan darah, glaukoma, dan pemeriksaan pendengaran. Dapat mengumpulkan data untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Gaji: Rp 3.000.000 – 7.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply Cancel reply