0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Terapis Pernapasan Bersertifikat (CRT), Terapis Pernapasan Terdaftar (RRT), Praktisi Perawatan Pernapasan (RCP), Terapis Pernapasan (RT)
Menilai, mengobati, dan merawat pasien dengan gangguan pernapasan. Asumsikan tanggung jawab utama untuk semua modalitas perawatan pernapasan, termasuk pengawasan teknisi terapi pernapasan. Memulai dan melakukan prosedur terapeutik; memelihara catatan pasien; dan memilih, merakit, memeriksa, dan mengoperasikan peralatan.
Gaji: Rp 4.500.000 – 5.500.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply Cancel reply