0
Shares
0
Shares
Nama Lain: Terapis Klinis, Terapis Pernikahan dan Keluarga Berlisensi (LMFT), Terapis Pernikahan dan Keluarga (MFT), Terapis Rawat Jalan
Mendiagnosis dan mengobati gangguan mental dan emosional, baik kognitif, afektif, atau perilaku, dalam konteks sistem perkawinan dan keluarga. Menerapkan teori dan teknik psikoterapi dan sistem keluarga dalam pemberian layanan kepada individu, pasangan, dan keluarga untuk tujuan mengobati gangguan saraf dan mental yang didiagnosis tersebut.
gelar master
Gaji: Rp 3.000.000 – 5.000.000
Trend Karir: Naik
Leave a Reply Cancel reply